Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Jejak Digital Beracun: Menelisik Jerat Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Era digital membawa revolusi komunikasi, namun juga memunculkan tantangan baru, salah satunya adalah maraknya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Apa yang dulu terbatas pada bisik-bisik atau tulisan fisik, kini dapat menyebar viral dalam hitungan detik, meninggalkan "jejak digital beracun" yang merusak reputasi seseorang secara luas dan instan.

Secara yuridis, tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial diatur utamanya oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 27 ayat (3). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan 311, juga tetap relevan sebagai dasar hukum umum mengenai pencemaran dan fitnah.

Kajian yuridisnya menunjukkan beberapa poin krusial:

  1. Delik Aduan: Baik berdasarkan UU ITE maupun KUHP, pencemaran nama baik adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan dari korban yang merasa dirugikan.
  2. Unsur "Tanpa Hak" dan "Sengaja": Penegak hukum harus membuktikan bahwa pelaku bertindak "tanpa hak" (bukan dalam konteks kebebasan berekspresi yang sah) dan memiliki unsur "kesengajaan" untuk menyerang kehormatan atau nama baik korban.
  3. Pembuktian: Pembuktian dalam kasus digital memerlukan forensik digital untuk melacak jejak postingan, komentar, atau pesan yang merugikan. Tangkapan layar (screenshot) sering menjadi bukti awal, namun perlu verifikasi lebih lanjut.
  4. Tafsir "Penghinaan/Pencemaran": Interpretasi frasa "penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" seringkali menjadi perdebatan. Batasan antara kritik, opini, dan pencemaran nama baik sangat tipis, menuntut kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tidak mengekang kebebasan berekspresi.

Fenomena "jejak digital beracun" ini menuntut kesadaran tinggi dari setiap pengguna media sosial. Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Hukum hadir untuk melindungi hak setiap individu atas kehormatan dan nama baiknya, memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi arena yang bertanggung jawab dan beradab. Oleh karena itu, bijak dalam berinteraksi di media sosial adalah kunci untuk menghindari jerat hukum dan dampak destruktif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *