Implementasi Undang-Undang ITE dalam Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Pedang Bermata Dua bagi Kebebasan Berekspresi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai payung hukum untuk mengatur ruang digital di Indonesia, dengan tujuan melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan menjaga ketertiban. Namun, dalam implementasinya, UU ITE seringkali memunculkan dilema serius, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Ia menjelma menjadi pedang bermata dua: di satu sisi melindungi, di sisi lain berpotensi membatasi.

Beberapa pasal dalam UU ITE, seperti yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sering disebut ‘pasal karet’ karena interpretasinya yang luas dan multi-tafsir. Hal ini membuka celah penyalahgunaan untuk mengkriminalisasi kritik, opini, bahkan sekadar kekecewaan yang disampaikan di ranah digital. Akibatnya, timbul efek ‘chilling effect’ atau pembungkaman diri, di mana masyarakat menjadi enggan menyuarakan pendapatnya karena takut terjerat hukum.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa UU ITE juga berperan penting dalam memberantas hoaks, penipuan online, dan tindakan diskriminatif yang merusak tatanan sosial. Namun, esensi kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi tidak boleh lantas terpinggirkan.

Untuk itu, diperlukan keseimbangan yang bijak. Revisi dan interpretasi yang lebih adil terhadap UU ITE mutlak diperlukan agar ia benar-benar berfungsi melindungi, bukan membungkam. Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dijaga, sekaligus menuntut tanggung jawab dalam setiap ujaran yang disampaikan di ruang publik digital. Masyarakat berhak menyuarakan pandangannya tanpa dihantui ketakutan, dan negara wajib menjamin ruang digital yang sehat dan demokratis.

Exit mobile version