Pemekaran Wilayah: Antara Asa dan Beban Pelayanan Publik
Kebijakan pemekaran wilayah, atau pembentukan daerah otonom baru (DOB), seringkali digulirkan dengan semangat desentralisasi dan mendekatkan pemerintahan kepada rakyat. Secara teoretis, pemekaran diharapkan membawa sejumlah keuntungan: mempercepat akses terhadap layanan dasar, mendorong pembangunan infrastruktur, serta mengoptimalkan potensi daerah yang sebelumnya terabaikan. Harapannya, kualitas pelayanan publik akan meningkat seiring dengan fokus pemerintah daerah yang lebih spesifik pada kebutuhan masyarakatnya.
Namun, realitas di lapangan seringkali berkata lain. Pembentukan DOB baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan untuk operasional birokrasi, gaji pegawai, dan pembangunan kantor pemerintahan. Dana ini tak jarang justru menggerus porsi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat. Akibatnya, alih-alih meningkatkan kualitas, pelayanan publik di DOB justru terancam stagnan atau bahkan menurun.
Selain itu, masalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang belum memadai, serta ketersediaan infrastruktur penunjang pelayanan publik yang minim, seringkali menjadi kendala. Birokrasi baru yang terbentuk belum tentu lebih efektif atau efisien, bahkan bisa menciptakan tumpang tindih kewenangan atau menambah kompleksitas administrasi bagi masyarakat.
Pemekaran wilayah adalah pedang bermata dua. Niat baiknya harus didasari kajian mendalam, bukan sekadar kepentingan politis. Evaluasi komprehensif terhadap potensi fiskal, kapasitas SDM, dan kesiapan infrastruktur mutlak diperlukan sebelum sebuah DOB lahir. Pada akhirnya, tujuan sejati pemekaran haruslah peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penambahan jumlah wilayah administratif yang justru menjadi beban baru.
