Legalitas Modifikasi: Apa Saja yang Dilarang?

Modifikasi Kendaraan: Jangan Sampai Gaya Berujung Denda! Ini Batas yang Dilarang

Pesona modifikasi kendaraan memang menggoda, menjanjikan tampilan unik atau performa lebih. Namun, di balik estetika dan performa, ada rambu hukum yang tak boleh diabaikan. Salah langkah, gaya bisa berujung petaka hukum dan denda. Apa saja modifikasi yang dilarang di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi payung hukum utama yang mengatur hal ini. Intinya, modifikasi dilarang jika:

  1. Mengubah Identitas Dasar Kendaraan Tanpa Prosedur:

    • Penggantian Mesin atau Rangka: Modifikasi ini mengubah data spesifikasi kendaraan yang tercatat di STNK dan BPKB. Untuk legal, harus melalui proses uji tipe ulang dan penerbitan STNK baru. Jika tidak, kendaraan dianggap tidak sesuai dokumen.
  2. Membahayakan Keselamatan dan Fungsi Utama:

    • Lampu Tidak Standar: Penggunaan lampu strobo, rotator (kecuali kendaraan dinas), HID/LED yang terlalu terang hingga menyilaukan pengguna jalan lain, atau warna lampu yang tidak sesuai standar (misalnya lampu rem warna putih).
    • Knalpot Bising (Racing): Melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan (umumnya 83-90 dB untuk motor dan mobil), mengganggu kenyamanan publik.
    • Ban dan Pelek Ekstrem: Ukuran ban/pelek yang terlalu besar atau kecil hingga keluar bodi, mengganggu stabilitas, atau menyebabkan gesekan.
    • Suspensi Ekstrem: Terlalu rendah (ceper) atau terlalu tinggi, yang dapat mengurangi kemampuan manuver dan membahayakan keseimbangan kendaraan.
    • Rem Non-Standar: Mengganti komponen rem dengan kualitas yang tidak sesuai standar pabrikan, berpotensi mengurangi efektivitas pengereman.
  3. Melanggar Ketertiban Umum:

    • Sirine dan Rotator: Penggunaan sirine atau rotator pada kendaraan pribadi sangat dilarang, karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu (polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dll.)
  4. Mengubah Dimensi dan Berat Berlebihan:

    • Modifikasi yang mengubah dimensi panjang, lebar, atau tinggi kendaraan secara signifikan tanpa uji tipe ulang, dapat membahayakan keselamatan di jalan dan melanggar aturan daya angkut.

Konsekuensi Pelanggaran:

Jika terbukti melanggar, Anda bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah, penahanan kendaraan, atau bahkan kewajiban mengembalikan kendaraan ke bentuk standar.

Kesimpulan:

Modifikasi boleh, asalkan cerdas dan bertanggung jawab. Pastikan modifikasi yang Anda lakukan tidak mengubah identitas dasar kendaraan tanpa prosedur yang benar, tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta tidak melanggar ketertiban umum. Prioritaskan keselamatan dan patuhi regulasi demi gaya yang legal dan aman!

Exit mobile version